Hukum dan Kriminal
Home » Berita » Mediasi Sengketa Tanah Suela Batal, Ida Royani Sebut Penggugat Bermain Hukum, Ada Dugaan Surat Palsu

Mediasi Sengketa Tanah Suela Batal, Ida Royani Sebut Penggugat Bermain Hukum, Ada Dugaan Surat Palsu

Lombok Timur – Sidang lanjutan perkara perselisihan lahan di Desa Suela kini memasuki tahapan mediasi ketiga yang berlangsung cukup alot di Pengadilan Negeri Selong namun terkendala kehadiran pihak prinsipal karena alasan kesehatan yang belum terverifikasi secara medis oleh pihak berwenang.

​”Pihak penggugat ternyata tidak hadir dalam persidangan hari ini dengan alasan sedang sakit sehingga hanya memberikan kuasa kepada tim pengacaranya saja,” kata Ida Royani. Kuasa Hukum tergugat, Kamis (26/02).

​Ketidakhadiran tersebut memicu keberatan dari tim hukum tergugat karena menganggap hal itu mencederai aturan teknis yang berlaku dalam pedoman hukum acara perdata mengenai kewajiban kehadiran para pihak secara langsung di hadapan hakim mediator untuk mencapai kesepakatan damai.

​”Namun secara hukum acara perdata, penggugat tidak boleh menguasakan kekuasaan hukum waktu mediasi, jadi kalau kuasa hukum hadir tetap tidak bisa,” jelasnya.

​Tim hukum tergugat secara tegas menolak kelanjutan proses mediasi yang tidak sesuai dengan prosedur formil yang telah ditetapkan oleh pengadilan demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang sedang berperkara di meja hijau saat ini guna menghindari kerugian lebih lanjut.

Kejari Sisir Potensi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Hibah KONI Lombok Tengah

​”Dan kami tadi menolak, terus kami sepakat hari Kamis untuk mediasi kembali karena informasi si penggugat memang sedang sakit-sakitan saat ini,” ujarnya.

​Polemik kian meruncing setelah muncul intervensi dari pengacara lain yang tiba-tiba melayangkan somasi bernada ancaman terhadap klien Ida Royani terkait penguasaan fisik lahan di lokasi sengketa yang sedang dalam proses hukum yang intensif di pihak kepolisian resor setempat.

​”Harusnya kalau sudah dilaporkan ke Polres jangan kami disomasi lagi dengan mengancam harus menyerahkan tanah itu dalam waktu tujuh hari saja,” katanya.

​Kejanggalan Dokumen dan Intimidasi Hukum

​Tindakan intimidasi melalui surat peringatan tersebut menjadi bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tingkat penyelidikan Satreskrim Polres Lombok Timur guna mengungkap fakta kebenaran yang sesungguhnya di lapangan demi rasa keadilan masyarakat.

​”Saya sudah tanggapi somasi tersebut, jadi kok persoalan ini kayak pihak penggugat ini sedang bermain-main hukum sesukanya saja sekarang ini,” tegasnya.

Gugatan Tanah Suela Rontok di PN Selong, Penggugat Kini Diburu Kasus Dugaan Dokumen Palsu

​Rentetan kejadian ini merupakan buntut panjang dari putusan perkara Nomor 66/PDT.G/2025 yang sebelumnya telah menyatakan bahwa gugatan dari Ayuman cs tidak dapat diterima secara resmi oleh majelis hakim karena memiliki kecacatan formil yang sangat fatal dalam penyusunannya.

​”Putusan tersebut menegaskan bahwa gugatan mereka cacat formil sehingga perkara berhenti di tahap awal tanpa lanjut ke pemeriksaan pokok sengketa,” jelasnya.

​Kekalahan di pengadilan tersebut memicu pihak lawan melakukan manuver pidana melalui laporan atas tuduhan penguasaan lahan tanpa izin yang tidak berdasar pada fakta lapangan serta mengabaikan riwayat penguasaan lahan warga yang sudah berlangsung secara turun-temurun sejak lama.

​”Pihak pelapor menuduh klien kami memasuki lahan tanpa izin, padahal Inaq Mahnur sama sekali tidak menempati atau menguasai area tersebut,” katanya.

​Kejanggalan administrasi semakin nyata terlihat dengan munculnya surat keterangan hak waris versi Februari 2026 yang terbit mendadak saat proses sertifikasi tanah sedang berjalan melalui jalur pendaftaran resmi yang sah secara hukum dan administrasi negara di wilayah tersebut.

Kadus Terlibat PARPOL: M. Nukman Hadi, Desak Kepala Desa Agar Dipecat

​”Dokumen itu cacat hukum karena mengabaikan sejarah hibah dari Amaq Masri kepada para ahli warisnya yang sudah sah secara legalitas sejak lama,” ujarnya.

​Kepala Desa Suela membantah pihaknya telah mengeluarkan surat hibah baru karena ia hanya menandatangani silsilah keluarga tanpa ada maksud sedikit pun untuk mengalihkan status hak milik atas tanah sengketa tersebut kepada pihak lain yang tidak berhak secara hukum waris.

​”Pihak desa tidak pernah membuat surat keterangan hak waris itu, tidak ada itu sama sekali dalam administrasi kami,” pungkasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *