Lombok Timur – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Lombok Timur secara resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2024, yang jumlahnya mencapai 70–71 miliar rupiah, Jumat (22/08/2025).
Ketua Umum PC IMM Lombok Timur, Ar Yandis, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah tegas IMM untuk mengawal dana publik agar tidak disalahgunakan oleh oknum legislatif.
Ia menyatakan dugaan penggelapan ini melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB yang memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi.
“Dana Pokir itu di angka 70–71 miliar rupiah dan diduga dibagi-bagi oleh anggota Dewan,” ujar Yandis.
Menurut Yandis, bukti awal penggelapan terlihat dari dua anggota DPRD NTB, berinisial MH dan RH, yang sebelumnya telah mengembalikan uang ke Kejaksaan pada Juli lalu. Fakta ini memperkuat dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai aturan.
IMM mendorong Kejaksaan Tinggi NTB segera membentuk tim investigasi untuk menelusuri seluruh aliran dana Pokir. Hal ini penting agar kasus ini tidak berhenti pada pengembalian uang semata.
“Kami menuntut agar tidak ada tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Dana Pokir bukan untuk kantong pribadi, tetapi untuk kepentingan rakyat,” tegas Yandis.
Lebih jauh, Yandis menegaskan, IMM akan segera mengirim laporan resmi ke Kejaksaan Agung dan KPK RI. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik manipulasi dan intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Ia menekankan komitmen IMM untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sebelum aliran dana Pokir kembali digunakan semestinya, demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(*)

Komentar