Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil

JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menghadirkan empat saksi di sidang kasus penggelapan mobil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya, Senin (20/1/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut debitur Kasim telah memindahtangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Dipo Star Finance .

“Jadi, tadi persidangan terdakwa Kasim sekaligus pemeriksaan keterangan saksi-saksi,” kata Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah Fajar Said.

Fajar mengaku penuntut umum sudah melakukan pemanggilan terhadap enam orang saksi. Namun, yang hadir sebanyak empat orang saksi.

Dia mengatakan agenda berikutnya ialah pembuktian pemeriksaan saksi-saksi yang belum dipanggil dan belum memberikan kesaksian di persidangan.

Tak Libur Total, Manajemen RSUD Soedjono Selong Bergiliran Piket Demi Pelayanan Maksimal

JPU dalam dakwaannya, ungkap Fajar, menyatakan terdakwa melanggar pasal 372 juncto pasal 16 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 36 UU no.42 1999 tentang jaminan fidusia juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Tuntutan tersendiri kita akan melihat kemudian pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.,” ungkap Fajar.

Sementara itu, terdakwa Kasim saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim mengenai pengalihan unit Pajero kepada siapa, Kasim menjawab mobil tersebut dialihkan ke sejumlah orang.

Terpisah, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance Cabang Denpasar Nurson mengimbau kepada konsumen untuk tidak mengalihkan kepemilikan kendaraan masih menjalani sangkutan kredit.

Gubernur NTB Ajak Warga Tanam Pohon Cegah Banjir

“Kalau dari saya sih, cuma mengimbau kepada nasabah terutama untuk Lombok area terkait sama barang yang masih di kredit, ingat undang-undang fidusia di situ barang yang masih di kredit untuk pembiayaan jangan dialihkan dipindah tangankan karena itu sudah ada pidana,” terang Nurson.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *