Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » Polisi Amankan 7,3 Kilogram Sabu di Depan Bandara Internasional Lombok

Polisi Amankan 7,3 Kilogram Sabu di Depan Bandara Internasional Lombok

Kepolisian Resort Polres Lombok Tengah mengamankan tiga kurir Narkoba di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) atau tepatnya berada di Jalan raya Bypass Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, pada Minggu (25/8/2024) siang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 7.340 kilogram Narkoba jenis Sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polres Lombok TengAah, Iptu Fedi Miharja mengatakan, pelaku inisial R asal Medan, J dan I asal Pekan Baru.

Pihaknya menyebut, ketiga pelaku rencananya akan membawa barang haram tersebut ke Lombok Timur dan Bima.

“Barang bukti ini dibawa melalui jalur darat dan laut dari Pekan Baru melalui Bali dan baru ke Bangsal,” kata Iptu Fedi di Mapolres Lombok Tengah, pada Senin (26/8/2024).

Tak Libur Total, Manajemen RSUD Soedjono Selong Bergiliran Piket Demi Pelayanan Maksimal

Berdasarkan pengakuan dari para pelaku, Iptu Fedi menyebutkan bahwa mereka mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta per satu paket narkoba yang dibungkus dalam bentuk kotak teh.

Bahkan, dari pengakuan pelaku R ia sudah dua kali mengantarkan narkoba ke NTB.

“Jadi R ini sudah dua kali dia bawa barang. Pertama 5 kilogram dan yang kedua ini baru 7 kilogram bersama dua pelaku lainnya,” imbuhnya.

Pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan melakukan penyergapan terhadap pelaku yang menggunakan mobil saat melintas di jalan raya Bypass BIL.

“Dugaan sementara barang bukti narkoba yang disita ini merupakan jaringan internasional,” bebernya.

Gubernur NTB Ajak Warga Tanam Pohon Cegah Banjir

Pengiriman narkoba ini kendalikan dari luar negeri berdasarkan keterangan dari pelaku dan nomor kontak yang ada di Hp terduga pelaku, sehingga para pelaku ini tidak tahu penerima barang tersebut di Lombok.

“Jadi mereka ini tidak pernah bertemu langsung dengan bosnya, pelaku ini hanya berkomunikasi menggunakan telepon,” katanya.

Kepada ketiga pelaku, Kepolisian menerapkan pasal pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6-25 tahun dan seumur hidup sampai hukuman mati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *