Lombok Barat – Seorang pria inisial K ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau perampokan.
Pria usia 42 tahun itu nyatanya merupakan mantan Kepala Dusun setelah 9 tahun menjabat di Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, palaku juga mengaku bahwa dirinya melakukan perampokan dan hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti rokok dan lainnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, kejadian perampokan tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 di Desa Mareje, Kecamatan Lembar, dengan korban atas nama Jumainah (41).
“Kejadian itu berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Januari tahun 2023 lalu,” kata AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, pada Selasa (31/1/2023).
Menurut Bagus, pelaku masuk ke dalam rumah dengan korban dengan cara mencongkel pintu. Setelah pintu dapat dibuka, pelaku langsung masuk.
Saat itu, korban sedang beristirahat menemani anaknya yang berusia 11 Tahun.
“Setelah melihat pelaku masuk, korban bangun. Korban diancam oleh pelaku apabila teriak akan digorok,” ucap Bagus.
Korban yang merasa dirugikan atas hal itu, langsung melapor ke Polres Lombok Barat.
“Berdasarkan laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan sehingga didapatlah nama tersangka berinisial K,” jelas Bagus.
Nyatanya, K tidak melakukan aksinya sendiri. Ia merampok rumah korban bersama TM yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Hasil pengembangan dari kasus ini, penyidik menemukan dua kasus yang terkait,” terang Bagus.
Pelaku saat itu menjalankan aksinya di Dusun Bunut Kantor, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong pada 6 Januari 2023.
Di lokasi itu, mereka dapat menggondol sejumlah barang berharga milik korban.
“Pelaku K ini seorang residivis pada tahun 2021. Dan divonis 10 bulan penjara,” sebut Bagus.
Tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa, saat akan ditangkap di rumahnya pada Minggu (15/1), beberapa warga meneriaki polisi “maling” melalui toa musala.
Hanya saja, petugas saat itu dengan sigap langsung menjelaskan jika pihaknya adalah Polisi.
“Jadi beberapa warga teriakin kami maling lewat toa musala saat mau kita tangkap,” kata Dharma.
Setelah mendapatkan jalan, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku dan menggeledah barang bukti rampasan yang telah berhasil diambil.
“Akhirnya kami bisa mengamankan pelaku,” jelas Dharma.
K mengaku melakukan perampokan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan untuk membeli rokok.
K mengakui dirinya merupakan seorang mantan Kepala Dusun yang sudah bertugas 9 tahun, dan memilih berhenti untuk bertani.
“Saya 9 tahun jadi Kadus, saya memilih untuk jauh dari teman-teman (warga) yang banyak,” kata K.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Komentar