Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Gelar Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Gelar Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum

Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram mengadakan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) 3.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 2i September lalu itu, merupakan agenda rutin yang dibentuk untuk menjadikan mahasiswa mahir dalam bidang hukum dalam dunia kerja yang sesungguhnya nanti.

Dewi Anggriani bersama Isdian Anggraeny berkesempatan untuk mengisi materi pada agenda PLKH 3 yang mengambil tempat di Aula GKB IV.

PLKH kali ini mengangkat tema “Strategi dan Teknik Negosiasi dalam Perancangan Kontrak”.

Tema tersebut diangkat karena mengingat sering terjadinya ketidakserasian antara teori dan praktik di lapangan.

Tak Libur Total, Manajemen RSUD Soedjono Selong Bergiliran Piket Demi Pelayanan Maksimal

Sehingga tim Laboratorium FH UMM memandang PLKH ini perlu diberikan kepada mahasiswa hukum untuk memberikan kesempatan memperdalam keilmuan yang dimiliki.

Saat pelatihan, para mahasiswa mendapatkan materi pemahaman tentang pentingnya keterampilan negosiasi dalam proses perancangan kontrak,” kata Dewi Anggrian.

Setelah mendapatkan materi, mahasiswa diajak untuk terjun langsung melalui simulasi negosiasi kontrak dan pembahasan kasus-kasus nyata.

Mahasiwa mempraktikan langsung teknik negosiasi yang telah dipelajari yaitu teknik bekerja sama, titik berangkat dan teknik memandang lawan.

Menguasai teknik negosiasi merupakan keahlian yang menguntungkan bagi praktisi hukum.

Gubernur NTB Ajak Warga Tanam Pohon Cegah Banjir

Hal itu dikarenakan dapat membuat pihak lawan memberikan atau melakukan sesuatu sehingga dapat membuat kesepakatan yang baik, bijaksana, memenuhi kebutuhan para pihak serta memperbaiki hubungan para pihak yang bernegosiasi.

Simulasi ini diharapkan dapat melatih mahasiswa untuk menyusun strategi yang efektif dan mengatasi konflik dalam penyusunan perjanjian yang adil bagi kedua belah pihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *