Edisidot.id – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) merilis hasil pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021. Dari laporan itu diketahui jumlah desa mandiri di NTB alami peningkatan menjadi 52 desa, sebelumnya pada 2020 hanya terdapat 28 desa mandiri.
Peningkatan ini terbilang impresif ditengah keterbatasan pemerintah desa dalam mengalokasikan APBDesa selama masa pandemi Covid-19 saat itu.
Hal ini mengindikasikan keberhasilan intervensi kebijakan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh berbagai pihak sejak UU tentang Dana Desa diterapkan sejak 2015 lalu.
Sementara itu, IDM nasional tahun 2021 juga mengalami peningkatan, dari 1.742 desa (2%) menjadi 3.269 (4%) desa mandiri. Sedangkan jumlah desa maju bertambah menjadi 15.321 desa, yang sebelumnya pada tahun 2020 berjumlah 11.901 desa.
Namun, perlu disoroti terdapat kesenjangan pembangunan antar desa di NTB yang masih sangat tinggi, terutama antara desa di Pulau Lombok dengan di Pulau Sumbawa.
Desa-desa mandiri sebagian besar tersebar di 4 Kabupaten Pulau Lombok. Dan hanya terdapat 6 desa mandiri di Pulau Sumbawa, masing-masingnya 1 desa di Kabupaten Bima dan 5 desa di Kabupaten Sumbawa Barat.
Bahkan, di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Dompu tidak terdapat satu pun desa yang berstatus mandiri berdasarkan IDM Tahun 2021 tersebut.
Penyusunan IDM dilaksanakan berdasarkan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, sebagai instrument untuk memetakan status perkembangan desa.
IDM merupakan indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial (modal social, Kesehatan, Pendidikan, dan permukiman), Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.
IDM mengklasifikasikan desa menjadi lima, yaitu Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal.
Desa Mandiri adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi secara berkelanjutan.
IDM bermanfaat untuk melihat capaian, juga dapat digunakan sebagai bahan advokasi untuk mendorong keberpihakan kebijakan dan anggaran dalam meningkatkan kemandirian desa.
Disisi lain dapat digunakan sebagai alat evaluasi bagi pemerintah desa dan transparansi bagi masyarakat terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa.

Komentar