Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » Buntut Penetapan Tersangka Penipuan, Nenek di Lombok Timur Praperadilankan Polres Lombok Timur

Buntut Penetapan Tersangka Penipuan, Nenek di Lombok Timur Praperadilankan Polres Lombok Timur

Kasus Nenek Sainah (60) korban pengerusakan bale adat di Desa Kedome Kecamatan Keruak Lombok Timur berbuntut panjang.

Kali ini nenek Sainah yang juga merupakan budayawan itu dilapirkan balik oleh Polres Lotim atas dugaan penipuan

Upaya Pra Peradilan kemudian ditempuh pihaknya guna menggugurkan Nenek Sainah menjadi seorang tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Lombok Timur berdasarkan surat No. S.Tap/122/VII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024 silam.

Kuasa Hukum Nenek Sainah, Eko Rahadi menduga ada campur tangan oknum penyidik sesuai arahan pelapor.

Sebab, sejauh ini intervensi tersebut mengarah pada pelapor yakni Sukismoyo yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penjarahan bale adat.

Tak Libur Total, Manajemen RSUD Soedjono Selong Bergiliran Piket Demi Pelayanan Maksimal

Secara tegas dia juga mengungkapkan, penetapan sebagai tersangka bentuk upaya pendzaliman tanpa melihat rasa keadilan. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta yang didapatkan penyidik.

Selama 3 tahun kasus ini, kata Eko, belum juga menemukan titik penyelesaian. Mempercepat proses kasus yang telah di BAP, untuk mendapat kepastian hukum.

“Saya menduga kasus ini sengaja diulur-ulur dan ketidak seriusan penyidik. Untuk menjadikan seseorang tersangka cukup dengan dua alat bukti. Ada surat perjanjian dan Ibu Sainah sudah menerima uang dari pelapor. Nah, dua alat bukti itu sampai sekarang tidak ada,” ucap Eko saat ditemui pasca sidang perdana Praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Selong, Kamis (14/11/2024).

Diungkapkannya, sejauh ini pihaknya tidak pernah mendapatkan bukti surat perjanjian ataupun uang yang diserahkan pelapor H. Sukismoyo kepada Sainah.

Jika itu yang dijadikan bukti, Eko malah mempertanyakan siapa korban penipuan yang sudah ditetapkan penyidik polisi.

Gubernur NTB Ajak Warga Tanam Pohon Cegah Banjir

“Kalau mengacu pada pasal 378 seharusnya ada korban yang dirugikan. Tetapi ini malah kami tidak tahu siapa korban penipuan Ibu Sainah,” jelasnya.

Jika bukti perjanjian dijadikan dasar untuk mentersangkakan Nenek Sainah, Eko pun meminta bukti tertulis. Bahkan ia berkeyakinan, bukti yang menjadikan nenek Sainah sebagai tersangka, sampai saat ini tidak pernah ada.

“Siapa yang dirugikan?,” tanya Eko lagi-lagi menimpalinya.

Sejauh ini yang dirugikan justru Nenek Sainah yang kini dijadikan tersangka. Demi kepastian hukum, Eko hanya berharap jika penyidik polisi berlaku adil tanpa membeda-bedakan antara si kaya dan si miskin hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu.

Karenanya, tambah Eko, ia punya keyakinan 1000 persen dengan tuduhan pelapor bahwa Nenek Sainah akan menang dalam Pra Peradilan ini.

Mediasi Sengketa Tanah Suela Batal, Ida Royani Sebut Penggugat Bermain Hukum, Ada Dugaan Surat Palsu

Sementara itu, Nenek Sainah pun juga punya keyakinan yang sama dengan kuasa hukumnya. Keyakinan itu dikuatkan dengan tidak adanya bukti yang bisa menjeratnya.

Akan tetapi, oknum penyidik berupaya untuk menjadikannya sebagai tersangka agar ada ‘deal-deal’ tertentu yang membuat perkara ini dibarter.

“Dalam kasus perusakan dan penjarahan bale lumbung, Sukismoyo cs, sudah dijadikan tersangka. Sekarang ini saya pun dijadikan tersangka sehingga ada upaya damai dan kasus ini kemudian ditutup,” ujar Nenek Sainah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, S.I.K, mengaku siap untuk mengikuti sidang Pra Peradilan terkait Nenek Sainah dijadikan tersangka.

“Kita sudah mempersiapkan diri untuk Pra Peradilan nantinya. Dan nanti kita liat di persidangan. Yang pasti kami melaksanakan sesuai SOP,” tandas Made Dharma YP singkat.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *