Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati. Dimana Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan, pada Senin (13/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo.
Diantaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sehingga Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Disamping itu, Jaksa juga menyatakan Sambo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Komentar