Hukum dan Kriminal
Home » Berita » Suami Tega Bunuh Istri Bersama Kakak dan Ibu Kandungnya Terancam Hukuman Mati

Suami Tega Bunuh Istri Bersama Kakak dan Ibu Kandungnya Terancam Hukuman Mati

Kepolisian Resort Polres Lombok Tengah mengungkap pembunuhan wanita inisial FS (19) yang ditemukan tewas tergantung di pintu kamarnya, Selasa (3/1) siang kemarin.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan bahwa pelaku MR (21) tega menghabisi nyawa istrinya bersama kakaknya inisial S (28) dan ibunya inisial IS (46) lantaran kesal tidak dibuatkan kopi.

Akibat kejadian tersebut, Polisi mengenakan pasal 340 Subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, engan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Redho pembunuhan korban FS nyatanya dilakukan MR karena merasa kesal dengan perilaku istrinya yang tidak mau menuruti kemauan pelaku MR.

“Kabarnya korban tidak patuh dengan suami dan mertuanya. Tidak mau mendengarkan pelaku sehingga amarah pelaku memuncak,” ucap Redho.

Mediasi Sengketa Tanah Suela Batal, Ida Royani Sebut Penggugat Bermain Hukum, Ada Dugaan Surat Palsu

Di sisi lain kata Redho, pelaku juga telah lama memendam amarah ke korban karena kerap tidak menuruti perintah suaminya.

Puncak kemarahan pelaku terjadi sebelum menghabisi nyawa korban pada Selasa (3/1) kemarin.

“Puncaknya kemarin itu. Jadi pertama kali melakukan kekerasan ini yang melakukan adalah suaminya MR,” ujar Redho.

Selain mengamankan ketiga pelaku pembunuhan inisial MR, S dan IS. Kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa seutas tali nilon warna biru dan tali nilon warna putih.

“Kami juga amankan dua unit handphone Merk Oppo dan merk Redmi Warna Hitam bersama kayu tempat korban berdiri yang seolah-olah melakukan bunuh diri,” jelas pungkas Redho.

Kejari Sisir Potensi Kerugian Negara di Kasus Korupsi Hibah KONI Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *