Lombok Tengah – Pernikahan seorang wanita bernama Baiq Sri Ratna Wahyuningsih (45) dengan H Hapipi (47) warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, dibuat geger dengan mahar kain kafan.
Bagaimana tidak, perkawinan kedua pasangan yang baru saja disahkan itu bermahar kain kafan serta peralatan mayat lainnya kecuali keranda.
Pernikahan dengan mas kawin kain kafan itu viral setelah videonya menyebar di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 1.01 detik tersebut, acara pernikahan itu berlangsung pada 18 Januari 2023.
Pembawa acara pernikahan tersebut menyampaikan, atas permintaan mempelai wanita mas kawin pernikahan ini seperangkat kain kafan, alat kematian, kecuali keranda yang tidak dan uang Rp2,5 juta.

Komentar