Polres Lombok Tengah memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras), pada Kamis (21/12/2023).
Minum haram tersebut merupakan hasil sitaan pada operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada tahun 2023.
Pada operasi itu, jajaran Polsek Lombok Tengah berhasil menyita miras tradisional jenis tuak sebanyak 1.742 liter, brem sebanyak 93 liter dan bir bintang 20 botol. Sedangkan, Sat Resnarkoba berhasil menyita tuak sebanyak 180 liter, brem sebanyak 25 liter dan minuman berlabel sebanyak 684 liter.
“Total keseluruhan miras yang berhasil kami sita sebanyak 2.733 liter. Dan itu langsung dimusnahkan,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.
Ia menjelaskan, operasi ini menyasar seluruh cafe dan bar di Lombok Tengah yang menjual miras tanpa ijin, khususnya yang berada di area KEK Mandalika.
Tidak hanya itu, tahun ini pihaknya menangani 47 kasus dan menetapkan 65 tersangka untuk kasus penyalahgunaan narkoba.
Dimana, sekitar 26 kasus sudah berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya yang 21 kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 253,71 gram sabu dan 17,24 gram ganja,” tambah Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah masing-masing.
“Kami juga akan tetap mengantisipasi tempat-tempat penjualan miras sepanjang libur natal dan tahun Baru,” pungkasnya.

Komentar