Mataram – Seorang pria berinisial RPP ditangkap polisi saat tengah mengedarkan sabu-sabu di sebuah rumah makan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan informasi yang beredar, RPP santer disebut merupakan anak Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kempo, Kabupaten Dompu.
RPP ditangkap bersama dua rekannya berinsial AR dan AP sekitar pukul 12.00 WITA, pada Sabtu (16/9) lalu.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, enggan bicara banyak soal RPP apakah benar merupakan anak dari Kapolsek
Namun Kombes Deddy bilang, memang ada informasi yang beredar bahwa RPP merupakan anak dari anggota kepolisian.
Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail identitas RPP. Namun disisi lain juga, ia tidak membantah atau membenarkan.
Baca Juga: Polda NTB Ringkus 35 Bandar Pengedar hingga Kurir Narkoba, Jaringan Antar Provinsi
“Tadi kan dari tiga tersangka berdasarkan informasi ada salah satu merupakan anak dari keluarga anggota polri,” katanya di Polda NTB, Rabu (4/10/2023) siang.
Kendati demikian, Kombes Deddy menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menemukan secara pasti fakta dari kabar tersebut.
“Jika (hasil) penelusurannya jelas merupakan bagian dari anak dari anggota Polri, itu akan kami publikasikan lagi,” imbuhnya.
Awalnya Kombes Deddy menuturkan bahwa, tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB menggeledah AP dan AR di sebuah warung makan di Dompu.
Adapun AP merupakan mahasiswa dan AR seorang pekerja konstruksi bangunan. Dari sana, petugas menemukan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 9,99 gram yang dililit menggunakan tisu.
Baca Juga:Penjual Jus Masrum di Gili Trawangan Ditangkap Polisi
Kombes Deddy menyebut AP dan AR mengedarkan sabu atas perintah RPP dan mendapat upah darinya.
“Setelah kami dalami, sabu dari AP dan AR ini adalah sisa yang terjual dari tersangka RPP,” kata Kombes Deddy.
Berdasarkan hasil interogasi, RPP diketahui telah menjalankan bisnis sabu selama kurang lebih dua tahun terakhir, tepatnya sejak 2021.
Polisi juga menemukan uang tunai Rp 48 juta hasil penjualan sabu dari penangkapan RPP di wilayah Dompu.
“Jadi memang itu uang hasil penjualan. RPP ini menjadi perantara jual. Sedangkan dua rekannya AP dan AR adalah pengedar yang dipekerjakan oleh RPP,” sebut Kombes Deddy.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar