Mataram – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB, memasang papan nama kepemilikan lahan milik pemerintah provinsi NTB di Gili Trawangan.
Langkah itu dilakukan oleh Sat Pol PP untuk penataan dan penertiban aset lahan milik daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan.
Lahan tersebut merupakan eks lahan kerjasama PT. GTI yang diputus kontraknya oleh Pemprov NTB pada 16 September 2021 lalud di Gili Trawangan.
Kasat Pol PP Yusron Hadi menegaskan bahwa, kegiatan yang telah dilakukan di Gili Trawangan bukanlah penggusuran.
“Tidak ada maksud maupun upaya yang dilakukan dalam rangka menggusur tanah milik masyarakat,” kata Yusron, pada Kamis (13/1).
Bagi Yusron, pihaknya hanya melakukan penataan dan pemasangan papan nama kepemilikan lahan tersebut.
“Hanya melakukan pemasangan papan nama kepemilikan,” jelas Yusron.
Menurutnya, pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut dapat dilakukan oleh individu atau pun kelompok usaha.
Masyarakat dapat mengelola lahan itu dengan cara melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB.
“Bilamana ada masyarakat yang berkeinginan memanfaatkan lahan tersebut, maupun kelompok usaha, silahkan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTB,” ucap Yusron.
Selain itu, Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama – sama menciptakan situasi yang kondusif di Gili Trawangan.
Mengingat saat ini kunjungan di Destinasi andalan pulau Lombok ini sedang mengalami peningkatan pengunjung.
Oleh karena itu, lanjut Yusron, menciptakan situasi kondusif di Gili Trawangan sangat penting.
“Mari bersama-sama ciptakan situasi kondusif bagi semua pihak,” pungkas Yusron.

Komentar