Advertisement Advertisement
Liputan Politik
Home » Berita » Pilkades Serentak di Lombok Tengah Resmi Ditunda Hingga 2025

Pilkades Serentak di Lombok Tengah Resmi Ditunda Hingga 2025

Pilkades Serentak di Lombok Tengah Resmi Ditunda Hingga 2025
Pilkades Serentak di Lombok Tengah Resmi Ditunda Hingga 2025

Lombok Tengah – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Tengah resmi ditunda hingga tahun 2025.

Penundaan Pilkades tersebut, tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor:100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023.

Dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 atau menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan bahwa penundaan Pilkades itu merujuk pada beberapa pertimbangan.

Salah satunya, yaitu karena berbenturan dengan agenda nasional, seperti Pemilu dan Pilkada, sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

“Kami mengacu pada surat edaran Mendagri bahwa ada moratarium Pilkades sampai proses Pilkada 2024 selsai,” kataZaenal Mustakim, Rabu (8/3/2023).

Terkait hal itu, pihaknya saat ini sedang melakukan revisi perubahan peraturan daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pilkades bersama Komisi I DPRD Lombok Tengah.

“Supaya Pilkades ini bisa dilakukan pada tahun ganjil atau pada tahun 2025,” lanjutnya.

Menurutnya, Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Tengah seharusnya akan berlangsung pada bulan Oktober 2024.

Hanya saja, dengan adanya surat edaran penundaan tersebut Pilkades serentak itu akan dilangsungkan pada 2025.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

“Jadi nanti desa-desa yang masa jabatannya sudah habis akan dijabat oleh Penjabat Sementara (PJS) yang dari ASN,” ungkap Zaenal Mustakim.

Ia juga menyebutkan bahwa, pada Pilkades serentak 2025 itu akan diikuti oleh sebanyak 96 desa yang habis masa jabatannya.

Selain itu, ada sebanyak 15 desa yang baru saja pemekaran dan telah didefinitifkan.

“Dari jumlah itu ada 15 desa yang baru mekar. Itu juga akan ikut Pilkades serentak,” tutupnya.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *