Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » Penjual Jus Masrum di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

Penjual Jus Masrum di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

Mataram – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus dua orang tersangka atas kasus penjualan Jus Magic mushroom di salah satu Cafe di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, belum lama ini.

Keduanya, yakni AP dan MS. Saat menjalankan aksinya, mereka berdua memiliki peran yang berbeda-beda. AP selaku pengelola dan MS sebagai Bartender.

Mereka berhasil ditangkap polisi berdasarkan adanya aduan dari masyarakat bahwa di Cafe tempat kedua pelaku bekerja kerap dijadikan tempat mengkonsumsi jus mushroom.

Saat menjalankan aksinya dengan menyasar para wisatawan dan pekerja di Gili Trawangan yang telah menjadi pelanggan khusus.

Baca Juga: Jadi Temuan BPK, Anggota DPRD NTB Minta Pj Gubernur Berhentikan Seluruh Staf Khusus

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan, kedua tersangka ini memang telah lama menjalankan bisnis haram tersebut.

Mereka menjalankan bisnis tersebut dengan cara menyasar kepada para wisatawan yang ada di Gili Trawangan.

“Kedua tersangka ini menjual narkotika magic mushroom tersebut kepada pelanggannya yang sudah tertentu,” kata Deddy saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTB, Rabu (4/10).

Menurut Deddy, mereka membuat jus tersebut dengan cara mencampurkan dengan buah-buahan lalu dibelnder agar nampak seperti jus pada umumnya.

“Mereka membuat jus itu dengan buah-buahan, kemudian menggunakan juser dan itu yang dijadikan menu bagi pelanggannya,” ujar Deddy.

Bangkitkan Ekosistem Film di Lombok Tengah, Sineas Pelajar Tastura Fokus Cetak Generasi Baru

Dikatakan juga, kedua pelaku ini menjual jus mushroom dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Mereka membuat jus itu tergantung dari permintaan pelanggannya,” ucap Deddy.

Baca Juga: Kasus TNI Gadungan Asal Bima Kini Telah Ditangani Polda NTB

Dijelaskan juga, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara mencari tumbuhan jamur di kotoran sapi pada saat musim hujan.

“Jamur yang ada di atas kotoran tadi diolah menjadi narkotika jenis magic mushroom,” terangnya.

Musrenbang RKPD 2027, Wabup Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Usulan Masyarakat

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 10 kojong magic masrum seberat 27,76 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda NTB.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat 1, dan atau pasal 111 Ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang tentang narkotika tahun 2009,” tandas Deddy.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *