Advertisement Advertisement
Opini
Home » Berita » Pendidikan NTB Memprihatinkan, Bang Zul Harus Bertanggung Jawab

Pendidikan NTB Memprihatinkan, Bang Zul Harus Bertanggung Jawab

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pendidikan setingkat SD/SMP.

Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK.

Sementara pendidikan tinggi menjadi ranah dan tanggung jawab pemerintah pusat.
UU tersebut sudah memberikan tugas dan wewenang pemerintah daerah dan provinsi dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

Dalam hal ini saya ingin menyinggung wewenang pemerintah provinsi yang mengurus Pendidikan di tingkat SMA/SMK.
Wewenang yang diberikan UU justru tidak mampu dijalankan dengan baik oleh pemerintah provinsi NTB yang dipimpin oleh Zulkieflimansyah dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan kualitas pendidikan di NTB khususnya SMA/SMK.

Zulkieflimansyah yang akrab dipanggil dengan Bang Zul oleh masyarakat NTB faktanya tidak mampu memaksimalkan Pendidikan di NTB.

Mengurai Polemik Honorer NTB dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Fakta ini bisa dilihat bagaimana Kualitas Capaian Pembelajaran Siswa SMA yang dalam hal ini perihal literasi membaca dan numerasi.

Berdasarkan data Puspemndik Kemendikbud 2022 menunjukkan bahwa Capaian Literasi Membaca siswa SMA di provinsi NTB itu kurang dari 50% artinya berada di bawah kompetensi minimum. Begitu juga dengan hasil numerasi siswa SMA kurang dari 50% dibawah kompetensi minimum.

Tak heran bahwa Kualitas Pendidikan NTB itu berada di posisi rendah dengan peringkat ke 33 dari 34 provinsi di indonesia.

Bahkan hasil Asesmen Nasional Tahun 2021 di Provinsi NTB dalam Survei Lingkungan Belajar yang mengukur aspek-aspek dari sekolah sebagai lingkungan yang mendukung terjadinya pembelajaran seperti fasilitas belajar, praktik pengajaran, refleksi guru dan kepemimpinan kepala sekolah di tingkat SMA itu berada di zona merah.

Fakta ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bang zul dalam mengelola Pendidikan di NTB khususnya SMA/SMK tidak dimaksimalkan dengan baik dan tidak serius karena tidak dijadikan prioritas.
Padahal sejak era kepemimpinan Bang Zul, siswa SMA/SMK mulai membayar biaya penyelenggaran pendidikan (BPP) setiap bulan.

Mahasiswa Desa Wajib Peduli : Tanggung Jawab Sosial Bukan Sekadar Teori

Kebijakan ini tercantum dalam peraturan pemerintah gubernur No. 44 tahun 2018 bahwa besaran pungutan BPP pada SMA negeri itu sebesar Rp. 150.000 per bulan, sedangkan besaran pungutan BPP pada SMK sebesar Rp. 200.000 per bulan.
Tapi tak kunjung-kunjung membuat Pendidikan NTB di jenjang SMA/SMK semakin membaik justru berada dibawah rata-rata.

Hal ini menunjukkan bahwa bang Zul lebih banyak menghabiskan kinerjanya di pendidikan tinggi perihal program beasiswa 1.000 cendekia yang telah berhasil dijalankan selama masa kepemimpinannya. Namun lupa bahwa perintah UU No. 23 Tahun 2014 dengan tegas bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK.

Artinya dalam konteks ini bang Zul salah arah dalam mengelola Pendidikan NTB. Sebab pendidikan tinggi itu wewenang pemerintah pusat bukan wewenang pemerintah provinsi.

Pertanda bahwa mainnya terlalu jauh sampai melupakan tugas utamannya, minimal diperbaiki dulu Pendidikan tingkat SMA/SMK baru bisa bermain lebih luas.
Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian bagi para calon gubernur dan wakil Gubernur NTB yang lain dengan berfokus memaksimalkan Pendidikan NTB yang masih dibawah kompetensi minimum.

Syahrul Ramadhan (Penulis) Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika

Reformasi Pemilu di Era Digital: Antara Peluang dan Tantangan E-Voting

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *