Advertisement Advertisement
Liputan
Home » Berita » Pemprov NTB Tegaskan Tidak ada yang Boleh Menjual Lahan Gili Trawangan

Pemprov NTB Tegaskan Tidak ada yang Boleh Menjual Lahan Gili Trawangan

Pemprov NTB Tegaskan Tidak ada yang Boleh Menjual Lahan Gili TrawanganMataram -
Pemprov NTB Tegaskan Tidak ada yang Boleh Menjual Lahan Gili TrawanganMataram -

Mataram – Pemerintah Provinsi NTB menegaskan bahwa tidak ada aset Pemerintah di Gili Trawangan yang diperjual belikan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, mengatakan bahwa aset seluas 75 hektare di Gili Trawangan itu hanya bisa dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah,” kata Lalu Rudy Gunawan, Rabu (15/3/2023).

Ia pun mengatakan, bahwa terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing tidaklah benar.

Dimana yang sebenarnya bahwa Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

“Yang bersangkutan bertindak atas nama perusahaan yang berbadan hukum Indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,” tegas Lalu Rudy Gunawan.

Selain itu, sejauh ini warga yang mendapatkan kontrak kerjasama dari Pemprov NTB adalah WNI yang memiliki suami atau istri warga negara asing.

“Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGU) dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun dan dapat diperpanjang dan diperbarui. ,” jelasnya.

Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan atau memperjual belikan lahan di Gili Trawangan.

“Kejaksaan Tinggi NTB juga telah melakukan penyidikan,” sebut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB itu.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

Dengan begitu, Tim Satgas pun mengikuti langsung arahan yang diberikan oleh KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB.

“Sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” lanjutnya.

Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, rencananya akan dicarikan solusi dalam bentuk formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum.

Itu dilakukan agar Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama dan tetap berada dibawah pengawasan Pemprov NTB.

“Untuk itu, dalam waktu dekat ini Kepala UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK,” tandas Lalu Rudy Gunawan.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *