Liputan
Home » Berita » Minim Kehadiran SKPD, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Soroti Lemahnya Koordinasi Eksekutif

Minim Kehadiran SKPD, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Soroti Lemahnya Koordinasi Eksekutif

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah, pada Kamis (21/8)  yang membahas jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi serta sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda), diwarnai kritik dari Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi.

Politisi Partai NasDem itu menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam agenda strategis daerah yang membahas Ranperda Perubahan APBD 2025 serta tiga ranperda inisiatif DPRD, yakni pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, pengembangan ekonomi kreatif, dan pengelolaan rumah susun sederhana.

“Paripurna ini membahas arah kebijakan strategis daerah, tapi banyak kepala SKPD justru tidak hadir dan hanya diwakilkan. Ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan kurangnya keseriusan dari eksekutif,” tegas Ahmad Syamsul Hadi dalam sidang.

Ia mengingatkan bahwa absennya para kepala dinas berpotensi memperlambat pembahasan kebijakan penting daerah.

“Kalau kepala dinas tidak hadir, mereka tidak bisa menangkap langsung dinamika dan masukan dari dewan. Akhirnya, koordinasi dan proses pembahasan menjadi terhambat,” ujarnya menambahkan.

Tak Libur Total, Manajemen RSUD Soedjono Selong Bergiliran Piket Demi Pelayanan Maksimal

Syamsul juga menyinggung pola kehadiran pejabat daerah yang dianggap diskriminatif. Menurutnya, ketika Bupati hadir dalam paripurna, mayoritas SKPD turut hadir. Namun ketika yang hadir hanya Wakil Bupati, jumlah kehadiran SKPD cenderung minim.

“Saya tidak ingin mendikotomikan antara Bupati dan Wakil Bupati, apalagi sampai dianggap membenturkan keduanya. Tapi idealnya, SKPD harus hadir penuh untuk mendengarkan langsung jalannya paripurna,” tegasnya.

Selain agenda jawaban kepala daerah dan pemandangan umum fraksi, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas lebih lanjut tiga ranperda usulan dewan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *