Lombok Timur, Edisi Media – Sidang perkara sengketa tanah di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Selong, Selasa (21/10).
Pada persidangan keempat ini, pihak tergugat menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menariknya, salah satu saksi disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak penggugat. Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, S.H., mengatakan keempat saksi tersebut memberikan keterangan penting terkait asal-usul tanah dan riwayat penguasaan lahan.
“Sidang kali ini cukup tegang karena beberapa kali pertanyaan saya disela. Tapi kami tetap fokus membuktikan bahwa gugatan ini cacat formil, karena tidak semua pihak penguasa lahan dimasukkan sebagai tergugat,” ujar Ida usai sidang.
Ida menambahkan, pihaknya menyiapkan lebih dari sepuluh dokumen resmi dari Pemerintah Desa Suela untuk memperkuat posisi hukum tergugat. Dokumen-dokumen tersebut termasuk hasil mediasi antara penggugat dan pihak desa sebelum perkara ini dilanjutkan ke ranah pengadilan.
“Dalam mediasi sebelumnya, penggugat datang meminta tiga bidang tanah tanpa membawa alas hak apa pun. Itu sebabnya kami menilai gugatan ini lemah secara hukum,” tegasnya.
Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya tidak pernah ikut demo. Saya hanya berharap majelis hakim bersikap adil terhadap semua pihak, termasuk kepada kuasa hukum dan saksi kami,” tambahnya.
Kuasa hukum Penggugat, Iskandar Zulkarnaen, S.H., mengapresiasi jalannya sidang yang dinilai berlangsung tertib dan profesional. Ia menyebut majelis hakim mampu menjaga suasana tetap kondusif meski sempat terjadi perbedaan pendapat di ruang sidang.
“Majelis hakim sangat tegas dan netral. Kalau pun ada perbedaan pandangan, itu hal wajar dalam proses hukum,” ujarnya.
Menurut Iskandar, keberhasilan proses sidang bergantung pada kemampuan hakim dalam menerapkan asas hukum acara.
“Kami menghormati setiap arahan majelis. Teguran dari hakim itu hal biasa, justru menunjukkan mereka menjalankan asas audi alteram partem, mendengar kedua pihak secara adil,” katanya.
Iskandar menambahkan, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“hakimlah yang memahami dan menafsirkan hukum. Kami hanya fokus membuktikan fakta di lapangan,” ucapnya.
Sebagai informasi Perkara sengketa tanah ini tercatat dengan nomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel. Gugatan diajukan oleh Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun, hasil verifikasi menunjukkan lima nama tergugat tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.
Objek gugatan mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berada di pertigaan Lemor, Suela. Dalam gugatan disebut 25 are, kemudian diubah menjadi 2,5 are. Namun hasil pengukuran di lapangan hanya sekitar 135 meter persegi.
Bidang kedua berupa lahan sawah yang dalam gugatan disebut 61 are, sementara tergugat memegang SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are, berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969.
Bidang ketiga disebut 89 are, namun tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 seluas 71 are, yang diterbitkan berdasarkan SK Kanwil BPN NTB tertanggal 19 Oktober 2009.
Semua sertifikat itu diterbitkan secara sah berdasarkan pemberian hak, bukan hasil jual beli. (*)

Komentar