Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » Dua Kelompok Warga di Mataram Saling Serang, 3 Polisi Terkena Anak Panah

Dua Kelompok Warga di Mataram Saling Serang, 3 Polisi Terkena Anak Panah

Gejolak antar kelompok di Kota Mataram tak kunjung usai. Kali ini kembali memanas, antara Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara dan Kelurahan Monjok, Kecamatan Seleparang.

Dua kelompok warga ini saat itu saling serang menggunakan anak panah sehingga mengakibatkan tiga anggota polisi terluka terkena anak panah, di Jalan Ade Irma Suryani, pada Kamis (5/10).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, bentrok antar kelompok itu terjadi sejak Kamis dini hari atau malam Jumat (6/10).

Baca Juga:Pemilik Lahan di Tikungan 3 Sirkuit Mandalika Belum Lunas, Namun Mengaku Masih Bayar Pajak Meski Telah Jadi Sirkuit

Saat itu kata Yogi, Kasat Samapta Polresta Mataram Kompol Sofian, anggo Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram Aiptu Ahmadin Yani Saleko, dan Anggota Sat Brimob Polda NTB Briptu Rifandi Satria sedang patroli di perbatasan antara Kelurahan Monjok dan Karang Taliwang karena mendapat informasi pecahnya bentrokan.

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

“Ada provokasi dari warga Karang Taliwang akan menyerang ke Monjok sehingga diimbau dan diperintahkan untuk mundur dan membubarkan diri,” kata Yogi, Jumat (6/10/2023) siang.

Hanya saja, ketiga anggota itu polisi terkena panah saat mencegah bentrokan tersebut.

“Ketiga korban ada yang terkena anak panah di bagian punggung dan betis dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram,” papar Yogi.

Baca Juga: Lalu Gita Usir Pejabat Saat Pelantikan Pj Sekda NTB

Selain itu, Yogi juga menyebutkan bahwa saat ini polisi sudah mengamankan terduga pelaku pemanahan yang berasal dari Karang Taliwang yakni AK (30) dan RA (16).

Bangkitkan Ekosistem Film di Lombok Tengah, Sineas Pelajar Tastura Fokus Cetak Generasi Baru

“Tindakan yang kami ambil. Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Melakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yogi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *