Advertisement Advertisement
Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » Diduga Minta Foto Bugil, Kedes Ungga Lombok Tengah Dilaporkan Polisi

Diduga Minta Foto Bugil, Kedes Ungga Lombok Tengah Dilaporkan Polisi

Diduga Minta Foto Bugil, Kedes Ungga Lombok Tengah Dilaporkan Polisi

Lombok Tengah – Kelompok Masyarakat Penjaga Kehormatan Perempuan dan Anti Pelecehan Seksual melaporkan Kepala Desa Ungga, Suasto Hadiputro Armin ke Polres Lombok Tengah, Senin (27/2/2023).

Ketua Forum Kepala Desa Lombok Tengah itu dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kesusilaan dan mentransmisikan muatan seksual pada anak 17 tahun inisial A (17).

“Hari ini saya melaporkan dugaan tindak pidana kesusilaan pada anak umur 17 tahun yang saat ini masih berada di Arab Saudi,” kata Apriadi Abdi Negara.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan pengecekan percakapan via WhatshApp berdasarkan hasil penelusuran yang ia lakukan pada aplikasi getcontact.

Dan ditemukan bahwa akun WhatsApp nomor 0819-1709-7842 itu berfoto profil Kepala Desa Ungga.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

“Hasil penulusuran getcontact pun atas nama kepala Desa Ungga sebagaimana semua bukti yang sudah saya lampirkan dalam laporan,” tegas Apriadi Abdi Negara.

Ia juga menyebutkan bahwa tujuan pelaporan ini agar proses penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan bisa dijalan dengan baik.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf B Dan ayat 2 Huruf B Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” urainya.

Serta pada Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Atau Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

“Sebab pada saat percakapan itu, Suasto diduga meminta foto telanjang bulat dan foto alat kelamin pada akun whatshap nomor +62 821-1256-6974 bernama inisial A,” lanjut Apriadi Abdi Negara.

Di sisi lain, ia juga meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah untuk tidak ikut intervensi kasus ini.

“Jangan ikut intervensi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama saat dikonfirmasi terkait laporan, mengatakan bahwa aduan dari warga Desa Ungga itu telah diterima.

“Berkasnya baru saja masuk. Kami akan baca dan periksa dulu,” kata Iptu Redho Rizki Pratama singkat.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *