Liputan
Home » Berita » Dewan Lombok Tengah Desak Pemkab Segera Buat Perbup Tentang Penyaluran DBHCHT

Dewan Lombok Tengah Desak Pemkab Segera Buat Perbup Tentang Penyaluran DBHCHT

Komisi II DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera membuat peraturan bupati (Perbup) tentang penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Sejauh ini, DPRD melihat penyaluran DBHCHT belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Baik petani, buruh dan pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) tembakau di Lombok Tengah.

“Warga berharap bagaimana DBHCHT ini didistribusikan sesuai dengan kebutuhan petani, buruh tani dan IKM. Karena hal ini hampir setiap tahun dibicarakan oleh petani,” kata Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Ahyar, kepada media sesuai menemui puluhan warga yang melakukan audiensi di kantor dewan setempat, Senin (19/5/2025).

Selain itu, pihaknya menilai Pemkab Lombok Tengah juga belum memiliki database soal luas lahan, hasil produksi dan jumlah petani yang menanam tembakau. Hal ini tentu akan mempengaruhi pengalokasian DBHCHT kepada masyarakat.

“Makanya kami berharap pemerintah daerah memiliki database tentang luas lahan dan hasil produksi petani di Lombok Tengah,” ujarnya.

Tak Libur Total, Manajemen RSUD Soedjono Selong Bergiliran Piket Demi Pelayanan Maksimal

Politikus Partai Golkar ini pun mendorong Pemkab untuk segera membentuk Perbup tentang penyaluran DBHCHT ini. Ia melihat hal ini penting dilakukan untuk memastikan penyaluran dana itu. Selain itu, Ahyar menilai langkah ini akan mempengaruhi keberlangsungan hidup petani.

“Memang DBHCHT ini salah satu komponen yang ada di APBD. Yang berdasarkan PMK 72 tahun 2024. Di sana pengalokasian 40 persen untuk kesejahteraan dan peningkatan nilai guna produksi, 50 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukumnya,” bebernya.

Tak itu saja, Ahyar juga mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera mengoperasikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang ada di Batukliang. Ia melihat, langkah ini akan mempermudah daerah menjadi sumber industri tembakau yang sebelumnya hanya sebagai daerah sumber produksi saja.

“Sejauh ini belum digunakan. Karena masih ada sarana prasarana yang belum siap. Kita ada 15 IKM tembakau raja tetapi hanya dua yang sudah Sigaret Kretek Tangan (SKT). Makanya ini perlu didorong dari daerah produksi tembakau menjadi daerah industri tembakau,” tegasnya.

Dengan begitu Ahyar berujar, petani tembakau dan para buruh yang selama ini berjibaku menanam dan memproduksi tembakau mampu mendapatkan kesejahteraan. Lantas ia menilai langkah ini sama saja tak keberpihakan pemerintah terhadap petani.

Gubernur NTB Ajak Warga Tanam Pohon Cegah Banjir

“Makanya kami mendorong segera adanya Perbup ini. Agar kita mampu mengembangkan dari daerah produksi menjadi industri. Dengan begitu masyarakat akan mendapatkan dampak positif aturan ini,” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *