Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyoroti lambannya respons Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menindak bangunan minimarket yang diduga tidak memiliki izin lengkap di kawasan wisata Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.
Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, mendesak PUPR segera menerbitkan Surat Peringatan (SP) lanjutan kepada pemilik minimarket, menyusul terbitnya SP1 beberapa waktu lalu. Ia menilai tidak ada alasan bagi dinas untuk menunda penindakan, apalagi jika batas waktu dari SP1 sudah terlewati.
“SP1 itu bukan hanya formalitas. Kalau sudah dikeluarkan, harus ada langkah konkret. Jangan beri kesan pembiaran terhadap pelanggaran aturan,” tegas Ki Agus kepada Lombok Fokus, Selasa (29/7/2025).
Politisi Partai NasDem itu menekankan pentingnya konsistensi eksekutif dalam menegakkan aturan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Setiap kebijakan harus berdampak nyata, bukan sekadar simbolik. Kalau tidak ditindak, masyarakat bisa berpikir ada permainan,” ujarnya.
Menanggapi isu miring soal dugaan adanya ‘main mata’ antara oknum PUPR dan pemilik minimarket ilegal tersebut, Ki Agus tak ingin berspekulasi. Namun ia meminta Bupati Lombok Tengah segera mengevaluasi kinerja dinas terkait apabila terbukti ada pelanggaran integritas.
“Kalau benar ada permainan, itu preseden buruk. Ini soal kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengkritik lambannya proses administrasi yang dilakukan PUPR dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, sikap berlarut-larut justru membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
“Masalah ini bisa jadi bom waktu. Jangan sampai karena kelambanan birokrasi, pemerintah dianggap tidak serius membenahi kawasan strategis pariwisata,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, memastikan pihaknya tetap berkomitmen dalam menegakkan aturan. Ia mengaku tengah melakukan survei lapangan lanjutan sebelum menerbitkan SP kedua.
“Kami sudah turun ke lokasi dan akan lakukan survei kedua. Setelah itu, SP2 akan kami keluarkan,” kata Rahadian saat dikonfirmasi.
Rahadian menegaskan bahwa seluruh tahapan penindakan akan dilaksanakan sesuai prosedur.
Diketahui, minimarket yang berdiri di kawasan wisata Selong Belanak tersebut disebut-sebut belum mengantongi izin lengkap. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai merusak citra penataan kawasan strategis pariwisata dan menciptakan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil lainnya yang telah patuh pada aturan.

Komentar