Liputan Politik
Home » Berita » Beberapa Dampak Buruk Jika Pemilu 2024 Ditunda

Beberapa Dampak Buruk Jika Pemilu 2024 Ditunda

Anggota Komite I DPD RI, Abdul Kholik, mengungkapkan setidaknya terdapat lima dampak penundaan Pemilu 2024 terhadap demokrasi dan sistem ketatanegaraan.

Pertama, kata dia, munculnya ketidakpastian dalam politik.

“Apakah ada jaminan ketika diperpanjang, misalnya dua tahun, kemudian kondisi baik atau bahkan memburuk? Kalau memburuk kan nanti pemilunya tunda lagi, kan repot, tidak ada kepastian, ini malah berbahaya,” ujar Abdul dalam webinar Masyarakat Ilmu Pemerintah Indonesia (MIPI), Sabtu (5/3/2022) tahun lalu.

Kedua, kata Abdul, penundaan pemilu dapat berdampak pada mandeknya demokrasi. Penyelenggaraan pemilu, menurut Abdul, bisa mengalami demotivasi karena tidak fokus mempersiapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Mereka (penyelenggara pemilu) tidak fokus mempersiapkan tahapan karena ketidakpastian ini,” lanjutnya.

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

Ketiga, lanjut Abdul, penundaan pemilu membahayakan sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut dia, penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden, membuat bangsa Indonesia kembali pada tahun 1945 hingga 1960-an di mana eksekutif menjadi satu-satunya pusat kekuasaan.

“Dominasi eksekutif ini akan mengakibatkan legislatif dan yudikatif disfungsi dan ketergantungan pada eksekutif dan tirani mayoritas di mana pemegang kekuasaan mengabaikan kelompok minoritas yang ditandai oleh adanya sentralisasi kekuasaan dan pengabaian rasionalitas,” tegasnya.

Keempat, penundaan pemilu dapat memunculkan dilema lembaga yang berwenang menetapkan dan mengesahkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal itu karena semua lembaga negara yang dipilih melalui pemilu, sudah berakhir masa jabatannya pada 2024 sehingga terjadi kekosongan pemerintahan.

Dan kelima, penundaan pemilu bisa menimbulkan delegitimasi pemerintah, instabilitas, hingga potensi konflik di masyarakat karena tidal sesuai dengan konstitusi serta undang-undang yang berlaku.

Bangkitkan Ekosistem Film di Lombok Tengah, Sineas Pelajar Tastura Fokus Cetak Generasi Baru

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD juga melontarkan tanggapan perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

Tanggapan itu dilontarkan Mahfud melalui akun Instagram resminya seperti dikutip Edisi, Sabtu (4/3/2023).

“Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud juga menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar UUD 1945 dan UU Pemilu yang berlaku.

“Ini di luar yurisdiksi. Sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukanlah hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu dilakukan setiap 5 thn,” tulis Mahfud.

Musrenbang RKPD 2027, Wabup Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Usulan Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *