Advertisement Advertisement
Liputan
Home » Berita » Catat! Tahun Depan Beli LPG 3Kg Harus Terdaftar

Catat! Tahun Depan Beli LPG 3Kg Harus Terdaftar

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen untuk mendaftar dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kg mulai tahun depan.

Hal itu merupakan upaya pemerintah agar penggunaan LPG subsidi tepat sasaran.

Saat ini, pemerintah juga sedang melakukan tahapan registrasi penduduk Indonesia yang berhak menerima LPG 3 kg menggunakan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Adapun, melalui registrasi berdasarkan data P3KE itu, nantinya masyarakat tidak perlu mengunduh atau menggunakan aplikasi tertentu untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Nanantinya pembelian LPG 3 kg bisa melalui situs yang disediakan sehingga tidak membebani ponsel pembeli.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Diketahui bahwa tidak ada pembatasan jumlah dalam pembelian LPG 3 kg.

Selama masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg sudah teregistrasi dalam data P3KE yang menjadi acuan bagi Kementerian ESDM.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan bagi yang belum teregistrasi dalam data P3KE bisa dilakukan di sub penyalur resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero).

“Itu nanti dilakukan di sub penyalur (pangkalan), dan melakukan registrasi nanti sub penyalur. Masyarakat tidak perlu khawatir, cukup menunjukkan identitas diri (KTP) untuk di cross check dengan data P3KE, bila tidak terdaftar di P3KE akan kita input datanya,” kata Irto dilansir CNBC Indonesia, Selasa (14/2/2023).

Irto mengatakan masyarakat hanya perlu membawa identitas diri dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nantinya akan dilakukan pencocokan data dengan data P3KE di sub penyalur tersebut.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

“(Diperlukan) KTP dan KK, betul (registrasi) di sub penyalur,” tambahnya.

Namun yang pasti, sampai saat ini belum diberlakukan syarat terdaftar dalam data P3KE untuk mendapatkan LPG 3 kg.

“Untuk (Sekarang) pembelian masih seperti biasa,” tutupnya.

Sedangkan jadwal untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 202.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *