Lombok Barat – Polsek Lembar, berhasil menangkap SA (29) pelaku pencuri empat ekor sapi di rumah mertua, setelah buron selama setahun.
SA warga Kecamatan Lembar, Lombok Barat itu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2022.
“Dimana sejak saat itu, telah mengamankan dua orang pelaku, yang kini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” kata Kapolsek Lembar, Iptu I Ketut Suriarta, Minggu (5/3/2023).
Adapaun lokasi kasus pencurian hewan ternak ini terjadi pada (5/1/2022) lalu sekitar pukul 03.30 wita di Dusun Kebon Talo, Desa Lembar, Lembar, Lombok Barat.
Dimana kronologis peristiwa pencurian hewan ternak sapi ini berawal saat korban mengikat sapi miliknya di dalam kandang.
Lalu sekitar pukul 03.30 Wita, korban mendapati pintu kandang sapi tersebut telah terbuka dan empat ekor sapi milik korban sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta dan melaporkannya ke Polsek Lembar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Lembar telah mengetahui identitas pelaku, namun belum berhasil mengetahui keberadaannya.
Sehingga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya menemukan titik terang.
“Akhirnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Saat ini sedang berada dirumah mertuanya di Kecamatan Lembar, setelah keluar dari persembunyiannya,” kata Iptu I Ketut Suriarta.
Kemudian tim melakukan upaya penangkapan dan tanpa perlawanan berhasil mengamankan terduga pelaku SA.
“Kemudian melakukan introgasi dan konfrontasi dengan para pelaku yang sudah di vonis dan sedang menjalani hukuman di LP dan bahwa benar, terduga pelaku bersama-sama telah melakukan pencurian tersebut.
,” terangnya.
“Saat ini SA telah di amankan ke Mako Polsek Lembar guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Iptu I Ketut Suriarta.
Atas perbuatannya, polisi menjerat SA dengan padal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Komentar