Advertisement Advertisement
Liputan
Home » Berita » Bentuk Satgas, NTB Siap Berantas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bentuk Satgas, NTB Siap Berantas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Mataram – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan marak terjadi di Indonesa, tak terkecuali di NTB.

Merespon hal itu, Polda NTB dan beberapa institusi terkait di Provinsi NTB menyatakan sikap tegas dalam penanganan dan pemberantasan TPPO.

Hal itu diungkapkan Wakapolda NTB usai menggelar rapat koordinasi TPPO di Comment Center Mapolda NTB, Kamis (15/6/2023).

Wakapolda NTB, Brigjen Pol. Ruslan Aspan menyampakaian, rakor tersebu digelar mengingat kejahatan TPPO menyangkut hidup orang. Sehingga diperlukan strategi dalam upaya pemberantasannya.

“Dalam rapat koordinasi diputuskan bahwa NTB akan menjadi kantong percontohan, dalam penerapan teknik penanganan dan pemberantasan kejahatan TPPO,” ungkapnya.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Dikatakannya, secara mengejutkan bahwa provinsi NTB menduduki peringkat keempat nasional dalam rangking kejahatan TPPO, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Nah, sekarang ini NTB siap untuk menghadapi tantangan ini dengan serius dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan TPPO ini, kami mengundang instansi terkait untuk memberikan pemahaman yang lebih baik, mengenai program penanganan dan penindakan TPPO yang akan diterapkan di provinsi ini,” ujar Brigjen Pol. Ruslan Aspan.

Ia juga menyebutkan jika Rakor TPPO tersebut, telah membentuk Satgas TPPO tingkat kabupaten/kota, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Binmas dengan melibatkan seluruh Babinkamtibmas yang ada.

“Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kerjasama antara berbagai instansi terkait, dalam memerangi kejahatan di wilayah tersebut,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda NTB juga menjelaskan jika segenap institusi terkait, sangat responsif terhadap hajat penanganan TPPO di NTB.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

“Sudah ada respon positif terhadap rencana strategi ini, dan kami berharap bisa mengembangkan informasi yang masuk menjadi strategi yang efektif. Tentunya, kami memiliki mekanisme yang jelas dan teknis dalam menangani masalah ini,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, strategi penanganan dan penindakan TPPO yang akan diterapkan tidak hanya berlaku di NTB, melainkan juga akan diterapkan di beberapa wilayah lain, seperti Lampung dan Sumatera.

“Untuk itu, Wakasatgas TPPO akan bertanggung jawab dalam merumuskan mekanisme penanganan yang tepat, untuk setiap daerah yang terlibat,” ucapnya.

“Kami sangat bersemangat dengan kehadiran semua pihak yang hadir dalam rapat ini. Bersama-sama, kita sepakat untuk memberantas TPPO dengan tegas, karena ini melibatkan masalah yang mempengaruhi masyarakat secara langsung,” tuturnya.

“Tidak boleh ada celah bagi pelaku kejahatan TPPO di NTB,” tandas Brigjen Pol. Ruslan Aspan.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *