Lombok Tengah – Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pelaku begal yang diduga sering beraksi di jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL).
“Pelaku adalah pria berinisial K, ditangkap pada Minggu (30/5/23) di depan rumahnya di Desa Kuta Kecamatan Pujut,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian.
Hizkia Siagian mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan seorang pelaku berinisial J yang telah ditangkap sebelumnya.
Sebelum diciduk, komplotan ini sedang beraksi di Jalan Bypass BIL Labulia dengan coba merampas handpone milik korban pada tanggal (17/03/23) bulan lalu.
“Selain itu, terduga pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda motor milik WNA di Kawasan Kuta Mandalika,” terang Hizkia.
Kedua pelaku yang diringkus itu akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Komentar