Sebanyak 118 kepala desa (kades) dikukuhkan oleh Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, pada Rabu (17/7/2024).
Mereka terdiri atas 81 kades periode 2018-2024, 16 kades periode 2021-2027, 5 kades periode 2022-2028 dan 6 kades pengganti antar waktu (PAW) periode 2018-2024 yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Sehingga perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik.
”Isilah kesempatan ini dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masing-masing dengan program -program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” kata Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri.
Ia mengatakan, ada tiga catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius kepada semua kepala desa.
Pertama, setiap pelaksanaan tugas dan program pembangunan harus merujuk pada ketentuan yang berlaku.
Kedua, penyusunan program pembangunan desa harus direncanakan dengan matang, optimalkan penggunaan dana desa dengan bijak, dibahas dengan baik melalui musyawarah desa.
”Ketiga, pada tahun 2024 ini akan diadakan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), sebab itu diharapkan para kades untuk menciptakan suasana yang kondusif,” terangnya.
Disisi lain, Pathul Bahri juga menuturkan, baru-baru ini Loteng mendapatkan penghargaan dalam mendorong percepatan pembangunan desa.
Sehingga seluruh desa di Loteng mencapai status mandiri, maju dan berkembang dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI.
Tentunya penghargaan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh elemen masyarakat Loteng.
“Kami berharap dengan capaian ini, desa-desa dapat terus berinovasi, berkreasi dalam pembangunan desa masing-masing,” tandasnya.

Komentar