Mancanegara
Home » Berita » Mediasi Sengketa Lahan Suwela di PA Selong Buntu Penggugat Minta Uang dengan Dalih Hak Ibu

Mediasi Sengketa Lahan Suwela di PA Selong Buntu Penggugat Minta Uang dengan Dalih Hak Ibu

Edisi Media – Sidang mediasi kasus sengketa lahan di Suwela yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Selong berakhir buntu setelah pihak penggugat menuntut sejumlah uang kompensasi kepada pihak tergugat, Jumat (17/4/2026).

​Langkah hukum ini menjadi babak baru bagi Ayuman Cs setelah sebelumnya menderita kekalahan telak di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Pihak penggugat kini mencoba peruntungan dengan mendaftarkan perkara pembatalan surat hibah atas objek tanah yang sama.

​“Mediasinya gagal karena dari pihak penggugat meminta uang dengan dalih hak ibunya,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Ida Royani, Jumat (17/4/2026).

​Ida Royani menjelaskan bahwa kliennya menolak keras tuntutan materiil tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Perselisihan ini kembali mencuat setelah upaya mediasi formal tidak mencapai titik temu kesepakatan.

​Pihak tergugat menyoroti inkonsistensi penggugat yang sebelumnya sempat mencabut gugatan namun kini mendaftarkannya kembali. Perubahan strategi hukum dari penggugat dinilai hanya sebagai upaya untuk memperpanjang durasi sengketa lahan tersebut.

Bank NTB Syariah Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah

​Kubu tergugat menemukan adanya cacat administratif dalam dokumen yang diajukan oleh Ayuman Cs sebagai bukti baru di persidangan. Surat pernyataan waris dari desa yang menjadi rujukan mereka kabarnya telah resmi dibatalkan oleh Kepala Desa.

​“Nomor perkara boleh berubah, tapi faktanya tetap sama bahwa sertifikat warga tetap jauh lebih kuat,” tegasnya.

​Ida menambahkan bahwa seluruh objek sengketa sebenarnya telah mengantongi legalitas hukum yang sangat solid. Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga berbasis pada SK Gubernur NTB tahun 1969 yang diterbitkan secara sah oleh negara.

​Berdasarkan putusan Nomor 66/PDT.G/2025 di PN Selong, gugatan Ayuman Cs sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena tidak melibatkan instansi BPN.

​Kegagalan di tingkat pertama tersebut kini telah berstatus inkrah karena pihak penggugat tidak menempuh upaya banding hingga batas waktu berakhir. Hal ini memperkuat kedudukan hukum para tergugat selaku pemilik sah lahan seluas 135 meter persegi itu.

Kacamata Pecah dan Trauma Psikis, Ibu Korban Bullying di Mataram Desak Sekolah Bertanggung Jawab

​Penggugat juga terdeteksi memanipulasi data luas tanah dalam berkas gugatan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perbedaan angka luasan antara klaim penggugat dan sertifikat resmi menjadi poin krusial yang melemahkan dalil mereka.

​“Kami siap menghadapi proses pembuktian selanjutnya karena secara yuridis posisi klien kami berada di pihak yang benar,” pungkasnya.*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *