
Praya, Sabtu, 18/10/2025_Setiap perangkat desa wajib menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Larangan bagi Perangkat Desa diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 (yang mengubah Permendagri Nomor 83 Tahun 2015) dan khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Keterlibatan perangkat desa dalam aktivitas politik praktis tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai prinsip netralitas, keadilan, dan profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal tersebut diutrakan oleh M. Nukman Hadi, tokoh pemuda desa Pejanggik,
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya sekedar pelanggaran hukum saja, pelanggaran ini dapat mencederai prinsip netralitas aparatur pemerintahan desa” tuturnya.
Hal tersebut diutarakan Nukman, karena mengetahui Kepala Dusun Bir Ali desa Pejanggik yang diduga ikut terlibat aktif sebagai panitia, dalam pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-XI Partai Golkar Kabupaten Lombok Tengah di Ballroom Raja Hotel Mandalika pada 18/10/25.
Mengetahui hal tersebut Nukman meminta Kepala desa Pejanggik serta Camat Praya Tengah melakukan evaluisi mendalam terkait kepala dusun tersebut, dengan tegas Nukman bahkan mendesak Kepala Desa Pejanggik agar Kepala Dusun Bir Ali dipecat atau dicopot dari jabatannya, karena diduga telah melanggar peraturan aparatur desa.
“Bukan hanya evaluasi, bila perlu pacat dia dari jabatanya sebagai warning/pembelajaran untuk kadus2 lainnya nanti” tegas Nukman.
Menyikapi hal tersebut, Ilham selaku Sekdes desa Pejanggik, ketika dikonfirmasi ia menerangkan akan melakukan croscek dan konfirmasi.
“nanti kami coba croscek dan konfirmasi pada yg bersangkutan” terang Sekdes
Mengenai tindakan yang akan diambil, Ilham mengatakan perlu konsultasi dengan pihak-pihak lainnya
“kalau benar yang bersangkutan menjadi pengurus tentu nanti kita akan konsultasi dengan pihak kecamatan dan BPMD bagaimana langkah yang akan diambil” tutpnya.

Komentar