Advertisement Advertisement
Liputan
Home » Berita » Tambang Galian C Cemari Lahan Pertanian, Dewan Ingatkan Pj Bupati dan Pj Gubernur Bahaya Inflasi

Tambang Galian C Cemari Lahan Pertanian, Dewan Ingatkan Pj Bupati dan Pj Gubernur Bahaya Inflasi

Tambang galian c yang berada di Kecamatan Wanasaba Lombok Timur di duga telah mencemari sejumlah lahan pertanian warga imbas prilaku pembuangan limbahnya ke aliran sungai.

Dari kejadian itu, Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati dan Gubernur untuk bersikap tegas kepada penambang yang nakal membuang limbahnya ke aliran sungai tersebut.

Hingga ditegaskannya, jika para penambang tidak melaksanakan perbaikan sistem untuk mengolah limbah untuk pencucian dengan harus di barengi penampungan maka ijin oprasional para penambang harus di cabut.

“Jadi kalau mereka enggan memperhatikan tata kelola lingkungan itu cabut ijinya, kalau ada pengoprasiannya lagi ya ditindak,” tegas Rahman setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (4/12/2023).

Terkaut perizinan antara Provinsi dan Kabupaten yabg saling lempar tanggung jawab pihaknya tidak mau tau menau. Inginnya kata dia Provinsi maupun Daerah harus mengambil sikap tegas.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

“Makanya ini dua-duanya kita singgung juga provinsi maupun kabupaten siapapun yang mengeluarkan izin maka itu harus dicabut,” tegasnya.

Hal ini dikarenakan, jika terjadi pembiaran maka yang kena dampaknya adalah langsung ke masyarakat utamanya para petani. Hingga persoalan tersebut juga akan mengakibatkan makin parahnya inflasi di daerah.

“Ini kan nanti pertanggungjawabannya kepada pemerintah pusat kalau nanti kita gagal panen kemudian inflasi tinggi pada saat nanti Pemilu, Idul Adha, ataupun Idul Fitri ini akan berakibat juga pada konsekuensi tentang PJ Bupati dan PJ Gubernur,” jelasnya.

Disebutkannya, jika terus menerus dibiarkan akses negatifnya banyak, salah satu yang sifatnya moralitas mungkin yang dikedepankan oleh petani tidak akan mau membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tetapi kalau ngamuk petani kan susah juga kita, berapapun jumlah tambahnya harus seperti itu kalau dia tidak menepati aturan

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

main lingkungan hidup ya dicabut izinnya,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Pj Bupati Lombok Timur, H. M Juaini Taofik mengaku persoalan tersebut sebelumnya sudah disampaikan pada para penambang.

“Saya sampaikan kepada temen temen, beberapa hari yang lalu saya berkordinasi dengan ketua asosiasi penambang Lombok Timur, itu juga yang saya diskusikan,” sebutnya.

Dijelaskannya, antara penambang, masyarakat semua menginginkan kesinambungan dalam berusaha. Pada posisinya Pemda bukan dalam istilah menomor duakan penambang ataupun menomor satukan petani.

Akan tetapi kata dia, aka jauh lebih bagus jika mau lama berusaha hal utama yang harus diperhatikan adalah mengenai keberlanjutan ke depan.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

“Petani tidak mungkin protes kalau kegiatan penambang ini tidak menimbulkan dampak airnya yang kotor,” imbuhnya.

Padahal lanjut dia, di tambang sendiri sudah ada kolam cucinya, dia meyakini jika para penambang sampai saat ini tidak melaksanakan pencucian dikolam cuci.

“Kalau saja penambang ini mencuci dulu lalu mengendapkan air itu ke bawah tidak akan terjadi ini. Tapi diakui juga masih ada penambang penambang kita juga yang nakal,” singkatnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *