Advertisement Advertisement
Liputan
Home » Berita » Konsumsi BBM Jajaran Pemda Lombok Tak Terkontrol, Dewan Minta Ada Alat Kontrol

Konsumsi BBM Jajaran Pemda Lombok Tak Terkontrol, Dewan Minta Ada Alat Kontrol

Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Hasan Rahman menyebutkan saat ini konsumsi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di jajaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) tak terkendali.

Ungkapan itu dilontarkan menyusul adanya isu BBM untuk jajaran OPD lingkup Pemda sempat telat pembayarannya yang seharusnya dibayar setiap tanggal 10 per bulannya.

“Saya kira segera lah itu (BBM) dibayar. masing-masing OPD ini kan ndak tau kita berapa BBM yang di pakek untuk oprasionalnya. Ini totalnya saja sudah muncul Rp1 miliar,” ucap Hasan Rahman, Selasa (12/12/2023).

Disebutkannya, saat ini penggunaan BBM harus ada alat kontrolnya. Saat ini alat kontrol untuk penggunaan BBM dilingkup Pemda hanya Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA) saja.

Padahal kata dia, penggunaan BBM tak cukup dipertanggung jawabkan hanya melalui DPA saja namun juga dibarengi dengan bukti-bukti yang bisa di pertanggung jawabkan.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Apalagi kata dia, BBM sendiri saat ini sudah masuk dalam pembiayaan rutin, dan memang tidak boleh ada keterlambatan pembayaran apalagi penonggakan.

“Tapi kadang luput juga untuk perhatian kita terkait masalah jumlah anggaran yang di keluarkan masing masing OPD terkait masalah BBM. kedepan ini yang harus dilihat masing masing OPD ini, berapa totalnya kemudian perbulannya nanti seberapa harus ada patokannya berapa persen setiap bulan dari seluruh total anggaran setiap tahunnya,” tegasnya.

Misalnya lanjut dia, jika 30 persen OPD sudah menggunakan BBM tersebut pada satu triwulan maka harus di setop, nanti berlanjut di triwulan ke dua, ketiga dan seterusnya.

“Jangan sampai nanti semuanya dipakai pada awal triwulan pertama. Sekarang ndak ada alat kontrolnya, dimana alat kontrolnya hanya anggaran komulatif OPD saja,” ungkapnya.

Oleh karenanya, pihaknya juga mendorong khusus untuk penggunaan BBM ini dipantau sendiri dari OPD terkait.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

“Jadi kalau sudah 30 persen pada triwulan pertama, baru kemudian nanti berlanjut di triwulan yang lain dan dibarengi dengan bukti penggunaannya,” tegasnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Hasni menanggapi isu terkait keterlambatan pembayaran BBM untuk jajaran OPD di lingkup Pemda.

“Kita sudah bayar Kemarin itu. Sudah ndak ada tunggakan sekarang, termasuk di sekwan, Bappenda, BPKAD tanya sajak sudah, ndak seberapa uang BBM itu,” tegasnya.

Dijelaskannya, memang untuk pembayaran BBM di jajaran Pemda saat ini melalui pihak ke tiga dengan menjalin kontrak bersama SPBU

“Dia proses pembayarannya dia pihak ke 3, ada kontrak dengan SPBU kemudian dibayar paling telat itu tanggal 10, dan kemarin kita bayar tanggal 11,” tutupnya.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *