Advertisement Advertisement
Liputan
Home » Berita » Member FEC Kaget, Situs Website Tiba-tiba Eror

Member FEC Kaget, Situs Website Tiba-tiba Eror

Situs website resmi Feature E-commerce (FEC) saat ini sudah tak bisa diakses oleh pengguna.

Hal itu menyusul pencabutan izin usaha kegiatan PT FEC Shopping Indnesia oleh Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023.

Salah satu member FEC di Lombok Tengah, Ahmad Anwar mengaku kaget setelah mengetahui situs website FEC sudah tidak bisa diakses lagi.

“Saya kaget tadi, pas saya buka tiba-tiba situsnya sudah keterangan 404 (eror, red),” katanya, Kamis (6/9) di Praya.

Anwar menjelaskan, dia dalam beberapa hari belakangan ini memang cukup intense membuka situs FEC untuk mengetahui informasi terbaru.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Mengingat bahwa belakangan ini situsnya terjadi gangguan sistem yang mengakibatkan member kalang kabut. Sebab, saldo mereka mengendap di aplikasi.

Mereka mengaku sangat dirugikan dengan pencabutan izin usaha FEC yang baru beberapa bulan dijalankan.

“Sebagai member saya kan berharap ada pembaruan yang berpihak ke kami,” ucapnya.

Sementara, dalam rilis yang diterima media ini. Izin usaha FEC ini dicabut dengan berbagai alasan, beriku:

1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.

Kader Gelora NTB Didorong Perkuat Ideologi, Targetkan Indonesia Jadi Kekuatan Dunia

2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko

rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

4. Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC.

Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2

Bangkitkan Ekosistem Film di Lombok Tengah, Sineas Pelajar Tastura Fokus Cetak Generasi Baru

(dua) kali namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

5. Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

6. Kementerian Investasi RI/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

7. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *