Advertisement Advertisement
Liputan Politik
Home » Berita » DPMD Lombok Timur Kumpulkan 14 Kades Bacaleg, 3 Kades Belum Undurkan Diri

DPMD Lombok Timur Kumpulkan 14 Kades Bacaleg, 3 Kades Belum Undurkan Diri

Lombok Timur – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur mengumpulkan 14 orang Kades yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Dari 14 Kades tersebut baru 11 Kades yang sudah mengajukan surat pengunduran diri, sedangkan 3 lainnya masih belum mengundurkan diri.

“Karenanya hari ini kami mengumpulkan 11 kades yang sudah mengajukan pengunduran diri, termasuk 3 kades yang belum hingga saat ini mengajukan surat pengunduran dirinya,” ucap Kadis DPSDM, Salmun Rahman, Senin (12/6/2023).

Sehingga pihaknya memberikan penekanan pada kades yang hadir terkait proses surat pengunduran diri sebagai kades karena ikut mendaftar sebagai caleg.

Dikatakannya, dari 11 Kades yang sudah mengundurkan diri itu sesuai mekanisme, kendati diakuinya masih ada syarat yang masih kurang yakni surat pemberitahuan berita acara dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

“Kita minta pada 11 orang kades itu untuk menyampaikan pengunduran dirinya ke BPD, dan BPD kembali bersurat ke PMD dengan melampiran berita acara, kami juga sudah bersurat ke BPD untuk itu,” tegasnya.

Sedangkan untuk 3 orang Kades yang masih belum mengajukan pengunduran diri mendapatkan perhatian kusus dari DPMD.

Kadis DPSDM itu juga menegaskan, agar 3 Kades yang masih ngeyel tak mau ajukan surat pengunduran diri agar secepatnya membuat surat pengunduran dirinya termasuk juga ke BPD.

Hal ini dilakukan guna membuat semua proses pengajuan ke Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy bisa diproses bersamaan.

“Jangan sampai karena keengganan atau pertimbangan lain untuk mengulur waktu, menyebabkan pencalegkannya terhambat dan pihak PMD yang disalahkan padahal itu akibat dari kelalainnya sendiri,” kata Salmun Rahman.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

Ia juga menyampaikan, sebenarnya semua kades ini sudah tau tahapan dan alur dari pengajuan surat pengunduran diri.

Tetapi entah apa yang mengganggu para Kades yang sampai sekarang belum mengajukan surat itu.

Disebutkan Salmun, Kades yang belum mengajukan surat mengundurkan dirinya, yakni Kades Korleko, Kades Suangi, dan Kades Lenek Lauk.

Ia berharap setelah dikumpulkan secepatnya yang bersangkutan mengurus surat pengunduran dirinya agar SK Pemberhentian dari Bupati bisa keluar kisaran tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023 mendatang.

“Kami berharap 14 kades yang ikut sebagai caleg pada 2024 mendatang, terutama yang 3 kades yang belum itu untuk segera mengurusnya, agar SK pemberbentian dari Bupati segera kami ajukan dan nanti SK pemberhentian dari Bupati itu dalam bentuk kolektif karena alasan dan tujuan pengunduran yang sama,” tandasnya.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *