Edisidot.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan tenaga honorer tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan Azwar saat konferensi pers tentang THR dan Gaji ke-13 bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang digelar secara daring, pada Rabu (29/3/23).
Lebih lanjut, Azwar menuturkan bahwa yang berhak menerima THR selain Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau honorer enggak (dapat), jadi ini yang diatur oleh kita kan hanya PPPK,” kata Azwar.
Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati juga mengumumkan bahwa THR untuk ASN dicairkan pada H-10 Idul Fitri.
“Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, di mana kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan,” kata Sri Mulyani.
Pencairan ini pun merujuk pada kebijakan pemerintah terkait dengan tantangan dan kondisi saat ini. Karena pemulihan ekonomi mendapat tantangan penanganan yang tidak pasti.
Menkeu menegaskan komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Komentar