Lombok Tengah – Polres Lombok Tengah gelar operasi gabungan di Rutan kelas II B Praya, Lombok Tengah, Jumat (17/3/2023) malam.
Kasat Samapta Polres Lombok Tengah, IPTU Amrozi Humaidi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Kakanwil Kemenkumhan NTB dalam rangka persiapan rangkaian hari bhakti pemasyarakatan ke 59.
“Dimana dalam operasi ini, dimulai dengan penggeledahan masing masing kamar hunian,” kata IPTU Amrozi Humaidi, Sabtu (18/3/2023)
Itu dilakuakn untuk memastikan tidak ada benda atau barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas, berupa Handphone, Narkoba dan Sajam.
Selain itu, juga dilakukan penggeledahan badan satu per satu terhadap warga binaan pemasyarakatan.
Adapun jumlah kamar hunian di Lapas kelas II B Praya ini berjumlah 35 kamar dengan jumlah warga binaan saat ini sebanyak 279 orang.
Dari hasil kegiatan, pihaknya menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada didalam ruang tahanan.
Diantaranya adalah Korek Api, Gunting, Karter, Sendok, Kaca/cermin, Kabel, Kartu Remi, Cokrol, Termos, Alat pemotong kuku, Alat pencukur (Gillette), Mangkok, Gelas, Botol kaca parfum, Speaker kecil, Kayu, Obeng.
“Kegiatan operasi dilakukan pada malam hari untuk memudahkan pemeriksaan oleh petugas terhadap warga binaan karena sudah berada di kamar masing-masing,” kata IPTU Amrozi Humaidi.
Sementara yang terlibat dalam operasi tersebut yakni PLH Karutan kelas II B Praya, Kasat Samapta Polres Loteng, Bati Ops Kodim 1620/Lombok Tengah, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Praya.
Kemudian Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas II B Praya, anggota Kodim 1620/Lombok Tengah, anggota Polres lombok Tengah dan anggota Polsuspas Rutan kelas II B Praya.

Komentar