Advertisement Advertisement
Ekonomi Liputan
Home » Berita » Lombok Tengah Nomor Urut Dua, Kabupaten Termiskin di Nusa Tenggara Barat

Lombok Tengah Nomor Urut Dua, Kabupaten Termiskin di Nusa Tenggara Barat

Dok. Istimewa/ Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri
Dok. Istimewa/ Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri

Lombok Tengah – Kabupaten Lombok Tengah menempati urutan ke dua dari 10 Kabupaten/ kota termiskin di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengungkapkan bahwa angka kemiskinan di Lombok Tengah mencapai 12,89 persen.

“Memang angka kemiskinan di Kabupaten Lombok Tengah berada di urutan kedua dari seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB,” ungkapnya, Selasa (7/3/2023)

Menurutnya, menurunkan angka kemiskinan di Lombok Tengah cukup berat karena penduduknya yang cukup besar.

Lombok Tengah merupakan Kabupaten yang penduduknya terbesar kedua setelah Kabupaten Lombok Timur.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

“Penduduk Lombok Tengah sebanyak 1.060.000 jiwa,” terang Pathul Bahri.

Ia pun menjelaskan bahwa berbagai upaya dan program sudah dilakukan Pemda untuk menurunkan angka kemiskinan tersebut.

Disamping itu juga, indikator seseorang dikatakan miskin juga cukup banyak.

“Membuat jalan untuk akses perputaran ekonomi juga tujuannya untuk menurunkan angka kemiskinan, misalkan jalan usaha tani dan jalan untuk berdagang dan pendidikan,” tambahnya.

Pathul Bahri mengaku, untuk menurunkan angka kemiskinan di Lombok Tengah, semua Dinas harus bekerja keras dan saling bahu membahu.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

“Kita terus bekerja keras, menurunkan angka kemiskinan dua digit pertahun saja kita harus kerja keras setengah mati,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPS Lombok Tengah, Sawaludin Siregar mengatakan salah satu indikator kemiskinan bisa dihitung dari berapa kalori yang di konsumsi masyarakat setiap hari.

“Pada saat pendataan itu yang akan ditanya, apa yang dimakan dan pendapatannya berapa,” urainya.

Pihaknya juga menjelaskan, bahwa masyarakat bisa dimasukkan dalam kategori miskin apabila pengeluaran perkapita atau per orang dibawah Rp. 480 ribu perbulan.

Tastura Mengajar dan Sekdilu 31, Nyalakan Api Pendidikan di Pelosok Lombok Tengah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *