Advertisement Advertisement
Hukum dan Kriminal Liputan
Home » Berita » Jaring Balap Liar, Sat Lantas Polres Lombok Barat Berikan Sangsi Tilang

Jaring Balap Liar, Sat Lantas Polres Lombok Barat Berikan Sangsi Tilang

Jaring Balap Liar, Sat Lantas Polres Lombok Barat Berikan Sangsi Tilang

Lombok Barat – Sat Lantas Polres Lombok Barat layangkan sanksi tilang terhadap sejumlah pengendara yang terindikasi melakukan balap liar.

Itu dilakukan karena balap liar ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga langsung dilakukan tindakan, dengan cara tilang.

Kasatlantas Polres Lombok Barat, AKP Agus Rachman mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menindak lima kendaraan yang di indikasikan digunakan untuk balap liar.

“Semuanya telah ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memberikan sanksi tilang,” kata AKP Agus Rachman, Senin (27/2/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan penindakan bersama Sat Samapta, dan Polsek Gerung.

DPRD Lombok Tengah Setujui Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

“Jadi, sebelumnya juga telah melakukan penindakan bersama-sama. Semua kami tilang, baik yang telah terjaring sebelumnya, maupun hari ini,” lanjut Kasat Lantas.

Dari hasil penindakan sebelumnya, awalnya mengamankan satu kendaraan.

Kemudian pada hari berikutnya bertambah lima kendaraan roda dua di Jalan Raya Penas Gerung.

Terakhir hari ini, bertambah lagi mengamankan lima kendaraan roda dua di dua lokasi, yakni seputaran Jalan Soekarno Hatta area Perkantoran Bupati Lombok Barat dan Jalan Yos Sudarso Lembar.

Sebelumnya juga pihaknya menuturkan bahwa masyarakat sering mengeluhkan taman kota Gerung kerap menjadi tempat anak-anak sekolah membolos dan balap liar.

Dewan Minta Nakes Lombok Tengah Tahan Diri, Ingatkan Konsekuensi Mogok Kerja

Untuk itu, pihaknya juga menggandeng Sat Pol PP Lombok Barat guna melakukan penertiban di lokasi-lokasi tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *