LOMBOK TENGAH – Team Resmob Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya (Prabarda) telah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pukul 22:49 WITA, Rabu (22/02/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, membenarkan penangkapan terhadap DPO tersebut.
Korban atas nama Samsudhuha, laki-laki (28) tahun, alamat Dasan Karang Puntik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Redho menyampaikan kronologis kejadian, yakni Sabtu 21/05/2022 tahun lalu, sekitar pukul 02.00 wita, terjadi pencurian di konter HP milik Samsudhuha di dusun Bual, desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Sekitar pukul 07.00 WITA pelapor ditelpon oleh saksi dan diberitahu bahwa konternya telah dibongkar pintu belakangnya, setelah dicek, terbukti beberapa hp dan laptop miliknya telah raib.
“Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Praya Barat Daya,” jelas IPTU
Berdasarkan laporan tersebut, jajaran kepolisian bergerak cepat.
“Dua pelaku telah ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman di Rutan Praya, yakni inisial LOC dan YA, sementara satu pelaku inisial LI atau Kandar berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Redho.
Setelah hampir setahun menjadi buron, pada rabu 22/02/2023 sekitar pukul 22.00, pihak kepolisian berhasil menangkap DPO inisial LI alias Kandar tersebut dirumahnya.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Komentar