Dalam video viral memperlihatkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dendy Satriyo (20), terhadap pelajar SMA bernama David (17) di sebuah jalanan.
Video yang berdurasi 56 detik tersebut menampilkan seorang pria yang diduga David tengah tertelungkup di jalan.
Lalu tiba-tiba seorang laki-laki lain, diduga Mario, menendang David yang dalam posisi telungkup tersebut pada bagian kepala.
Sejumlah pukulan dan tendangan pun terus dilayangkan ke arah kepala David, anak seorang kader Banser.
Dari rekaman tersebut, sayup-sayup terdengar suara pria yang diduga Mario mengaku tak takut bila David tewas dan dilaporkan akibat perlakuannya tersebut.
“Gak takut gue anak orang mati. Lapor, lapor, anj*ng,” katanya.
Tak lama setelahnya, terdengar suara teriakan warga dari kejauhan. Rekaman itu pun langsung dihentikan.
Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah Mario dan rekannya, S. Sementara perempuan A yang juga ada di lokasi kejadian, hingga saat ini masih diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, video penganiayaan David yang beredar itu direkam oleh S.
Atas perbuatannya Mario dan S dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Komentar