Kekerasan berbasis gender merupakan salah satu warisan feodalisme yang masih memiliki akar tunggal kuat di tengah masyarakat, isu gender bukan hal yang baru, namun bisa dikatakan telah usang untuk di bahas, bahkan telah lama menjadi pembahasan alot, baik di lingkungan akademik, diskusi-diskusi santai, pojok-pojok angkringan mahasiwa maupun pada forum-forum nonilmiah lainnya.
Munculnya gerakan-gerakan feminism yang katanya berusaha untuk memperjuangkan keadilan, persamaan hak, kesetaraan dalam berbagai hal serta mengangkat martabat kaum wanita, merupakan satu kata kunci yang dapat kita jadikan indicator bahwa, ada ketimpangan yang terjadi di tengah masyarakat, merasa tidak mendapat keadilan, adanya dominasi dan maraknya kekerasan baik fisik maupun verbal.
Praktek atas teori feminisme selama ini hanya menjadi trend pada bangku-bangku kuliah, ia hanya berkutat pada tatanan akademis, tanpa adanya bentuk praktis yang sederhana dan dapat di fahami oleh masyarakat awam.
Pada masyarakat modern saat ini, nyatanya masih banyak terjadi praktek-praktek kekerasan berbasis gender, adanya praktek penindasan dan dominasi terhadap kaum wanita menjadi wajah feodalisme, di mana maskulinitas menjadi sebuah momok untuk menjadikan kaum laki-laki memiliki dominasi yang kuat. Sadar ataupun tidak adanya dominasi ini, akan berdampak pada terjadi berbagai bentuk kekerasan, terjadinya ketimpangan pada berbagai sendi kehidupan, dimana wanita di batasi untuk berbagai aktivitas-aktivitas keseharian, dengan dalih norma adat.
Perilaku-perilaku membahayakan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok berdasarkan aspek social termasuk gender, yang di lekatkan masyarakat dalam membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk di dalamnya segala perilaku yang mengakibatkan penderitaan baik fisik maupun non-fisik, mental dan sexual serta perilaku membatasi kebebasan seseorang. Adanya Abuse of Power sebagai skibat adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dari konstruksi gender yang tidak setara juga dapat menjadi pemicu munculnya kekerasan berbasis gender.
Perlu di tilik kembali bahwa, morma-norma adat yang kita yakini selama ini merupakan sebuah kearifan, nyatanya masih sering digunakan sebagai dalih untuk praktek kekerasan. Aturan-aturan adat yang nyatanya memberikan batasan pada berbagai aktivitas kaum wanita misalnya dalam pembagian tugas, hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan yang menggiring posisi wanita sebagai posisi lemah, adanya dominasi simbolik ini tentu merupakan satu bentuk kekerasan non-fisik terhadap gender. Selain itu, kekerasan fisik pula tidak jarang terjadi, sebagai contoh saja di daerah Lombok Tengah sebagai salah satu daerah yang masih memegang angka tinggi terjadinya dominasi dan kekerasan, hal ini tentu merupakan warisan praktek feodalisme yang masing berjalan di tengah masyarakat.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lombok Tengah, Sugeng Dwi Raharjo mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini Lombok Tengah tertinggi jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di NTB. Pada bulan Januari 2022 terdapat 18 kasus pelecehan seksual berlanjut sebulan setelah itu pada bulan Februari terdapat 8 kasus, Maret 12 kasus, April 1 kasus, Mei 17 kasus dan Juni 11 kasus.
Ketua LPAI Lombok Tengah itu juga membeberkan kasus kekerasan seksual yang parah terjadi di kabupaten Lombok Tengah. Kasus ayah setubuhi dua anak kandungnya sekaligus di Praya. Kasus berikutnya, di wilayah utara Lombok Tengah yaitu dugaan pelecehan seksual paman terhadap keponakannya. Maraknya kehamilan di bawah umur dan pernikahan remaja di usia sekolah, adalah masalah lain yang belum mendapat solusi tepat. Meski banyak dilakukan edukasi, berupa seminar dan sosialisasi pemerintah terkait hal tersebut, namun itu belum cukup efektif.
Masalah pernikahan dini, seks bebas, serta bentuk-bentuk kekerasan gender lainnya tidak dapat di atasi dalam waktu yang singkat, namun bagaimana merubah kesadaran, sebuah pola fikir, sebuah adat dan kebiasaan sehingga di butuhkan pembinaan dan pembimbingan secara berkelanjutan, bukan sekedar seminar dan sosialisasi dengan durasi sehari atau dua hari.
Usia sekolah dan usia remaja awal, merupakan usia pencarian jati diri, eksplorasi dilakukan secara bebas, imajinasi yang masih sangat liar dan tak terkontrol, ekspektasi terhadap kehidupan sangatlah tinggi,sementara di satu sisi pada usia ini pertimbangan dalam mengambil sebuah keputusan belumlah kuat karena masih minimnya pengalaman dan penyerapan terhadap pengetahuan. Segala bentuk luapan emosional yang tinggi belum dapat di kontrol dengan baik, perhatian keluarga yang kurang, dan trend media sosial yang selalu gercap setiap saat menyuguhkan tentang romantisme pasangan muda. Oleh karena itu, sangatlah mungkin factor-faktor tersebut akan memicu maraknya terjadi hal-hal di atas.
Dilihat fenomena-fenomena psikologis yang masih rentan dan kurangnya kesadaran akan kesehatan mental, ditengah distraksi media sosial dan era tekhnologi yang tak dapat di bendung menyebabkan semakin banyaknya informasi dan role-models dari media terkait kekerasan-kekerasan yang di siarkan tanpa filter yang baik. Untuk tahun-tahun kedepannya, kesehatan mental seharusnya menjadi sangat penting di perhatikan, depresi di usia remaja awal yang tidak di kelola dengan baik, memiliki pengaruh yang kuat terhadap keputusan untuk melangsungkan pernikahan muda tanpa kesiapan mental dan psikis yang kuat.
Hal itu kemudian berdampak pula pada maraknya terjadi kekerasan di rumah tangga dan perceraian. Tidak sampai di sana, nampaknya permasalahan gender psimistik ini ikut menggrayangi dunia pendidikan generasi muda kita, salah satu masalah yang kerap terjadi pada wanita-wanita generasi gemilang kita adalah adanya pembatasan untuk menuntut ilmu dalam jarak yang jauh, ke luar negeri misalnya, dengan alasan bahwa ia adalah seorang wanita dan orang tua tidak mengizinkan, cukup klise, namun pada faktanya hal ini tidak sedikit terjadi.
Luapan emosional yang tidak dapat di kelola dengan baik, role model dari media sosial yang memperlihatkan kemesraan pasangan-pasangan selebriti yang memberikan ekspektasi indah tentang pernikahan muda. Disisi lain, orang tua yang membatasi untuk harapan pendidikan dengan dalih bahwa ia adalah seorang wanita, sehingga munculah psimistik gender dan satu-satunya jawaban adalah menikah di usia sekolah.
Ini merupakan masalah yang sangat serius meskipun terlihat ini adalah using dan telat untuk dibahas, nyatanya tidaklah sedikit terjadi. Pembinaan secara intensif dan terencana sangat di perlukan dengan harapan munculnya Consciousness atau kesadaran yang lebih tinggi guna menekan terjadinya masalah-masalah yang dijabarkan di atas.
Zul Pahmi (Penulis) Lulus di universitas di Malaysia (2021) dengan predikat kecemerlangan. Saat ini menjadi tenaga pendidik di Salah satu universitas di Mataram dan aktif sebagai menthal health care.

Komentar